WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan akan menindak pelaku penimbun minyak goreng.
Polri menyatakan tidak segan menjerat oknum yang melakukan penimbunan hingga menyengsarakan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, menyebut pelaku penimbunan bisa diancam pidana 5 tahun penjara.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” jelas jelas Karo Penmas.
Karo Penmas menjelaskan bahwa Polri bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng.
Maka dari itu, tandas dia, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak.







