Pemerintah Cabut 108 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Ini Alasannya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

    Langkah itu diambil karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka dengan baik.

    Pencabutan izin itu langsung diteken Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Izin terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

    Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, menyebutkan proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

    Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” kata Imam.

    Melalui keterangan resmi, Rabu (16/2/2022), disebutkan sejumlah 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

    Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kalimantan Timur, yakni 34 IUP.

    Kemudian, di Kepulauan Riau, 17 IUP yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

    Satgas diketuai oleh Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

    Baca Juga :   Sat Pol PP dan Damkar Kalsel : Waspada Ular di Musim Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI