Banjarbaru PPKM Level 3, Pemko Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Lonjakan Covid-19
Wartono juga memerintahkan kepada semua pihak yang terkait yaitu Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar melakukan antisipasi atas lonjakan kasus. Seperti penambahan bed untuk pasien, sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, dan melakukan evaluasi data perkembangan masyarakat yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) dengan Kecamatan dan Kelurahan, agar semua warga yang melakukan isoman mendapatkan bantuan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid menyampaikan perlunya sinergi antara Lurah, TNI – POLRI dan pihak yang terkait untuk mensukseskan capaian vaksinasi lansia. Vaksinasi sekolah, beliau mengusulkan agar Dinas Pendidikan memberikan reward and punishment kepada sekolah terhadap penyelenggaraan vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun.
Apabila sekolah yang kurang capaian vaksinasinya akan di tinjau langsung oleh Polres, Dinkes, Disdik dan Tim Vaksinasi.
“Kami Polres Banjarbaru sudah melakukan inovasi yaitu razia vaksin yang telah diikuti oleh Polres lainnya. Karena himbauan vaksinasi saja dirasa tidak cukup supaya masyarakat sadar akan pentingnya vaksinasi ini,” ujarnya.
Terkait penetapan Kota Banjarbaru dengan status PPKM Level 3, Kapolres berharap semua pihak bisa bersinergi, saling support, kompak, dan bersama-sama melakukan sosialisasi, jangan sampai ketika jam 11 malam masih ada cafe yang buka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Lia Astuti dalam rapat menyampaikan capaian vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah mencapai angka di atas 70 persen. Disdik Kota Banjarbaru juga sudah mengirim surat ke Kementerian Agama Kota Banjarbaru, agar segera melaksanakan vaksinasi kepada siswa di Pesantren.
Lia juga menyiapkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar menyelenggarakan PTM terbatas 50 persen. Apabila di sekolah yang terpapar kurang dari lima persen, maka akan diliburkan dan melaksanakan pembelajaran secara daring selama lima hari.
Apabila di sekolah yang terpapar lebih dari lima persen, maka akan diliburkan dan melaksanakan pembelajaran secara daring selama 12 hari. Hal tersebut mengacu pada SKB 4 menteri, yang dimana kegiatan ekskul juga ditiadakan.