“Ini sebagai salah satu bentuk kepatuhan kami,” katanya.
Eka juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan Pajak Air Permukaan (PAP), adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut,baik yang berada di laut maupuan darat.
Lalu, apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Ia memaparkan PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
PDAM Bandarmasih memiliki beberapa bangunan dan wilayah sehingga besarannya beda-beda tergantung luas bangunan dan wilayah.
Sebagai Subjek Pajak Badan yang diberi amanah oleh pemerintah untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan (PDAM sebagai pemberi penghasilan) kepada pihak lain atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain, maka PDAM juga melakukan perhitungan dan pemungutan atas Pajak PPh Pasal 21 , PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2.
PPh pasal 21, adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap, pegawai lepas, pensiunan, serta tenaga ahli.
Telah diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang Undang HPP No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.







