Sepanjang 2021 PDAM Bandarmasih Setor Pajak Lebih Rp 16 Miliar

Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

PDAM Bandarmasih memiliki beberapa bangunan dan wilayah sehingga besarannya beda-beda tergantung luas bangunan dan wilayah.

Sebagai Subjek Pajak Badan yang diberi amanah oleh pemerintah untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan (PDAM sebagai pemberi penghasilan) kepada pihak lain atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain, maka PDAM juga melakukan perhitungan dan pemungutan atas Pajak PPh Pasal 21 , PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2.

PPh pasal 21, adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap, pegawai lepas, pensiunan, serta tenaga ahli.

Telah diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang Undang HPP No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaran kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pajak yang juga disetorkan oleh PDAM Bandarmasih adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, adalah pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan atau bangunan.

Sedangkan, pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak atas Laba PDAM, yang harus dibayarkan setiap bulan dan pelunasan nya di tahun berikutnya setelah terbit Laporan Audit Keuangan.

Lalu, ada pajak Bea Materai yang ikut disetorkan ke pusat. Bea Meterai dikenakan atas pembayaran tagihan rekening PDAM dengan nominal diatas 5 juta rupiah.

“PDAM Bandarmasih tidak setengah-setengah dalam mengurus pajak. Buktinya, PDAM memiliki Sub Departemen yang khusus mengurusi Perpajakan yaitu Sub Departemen Perpajakan untuk memastikan bahwa PDAM telah memenuhi KEWAJIBAN PERPAJAKAN sesuai yang diamanatkan Undang-Undang,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi