WARTABANJAR.COM – PT Pertamina resmi menaikkan harga untuk tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, Sabtu (12/2/2022).
Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Ada tiga jenis BBM yang harganya naik per hari ini yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Kenaikan harga berkisar antara Rp 1.500 – Rp 2.650 dari harga sebelumnya. Namun, tiap provinsi juga memiliki harganya masing-masing.





