WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Ritel modern di Tanah Bumbu nekat beroperasional walau belum mengantongi izin. Tak tinggal diam, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) menutup tiga toko ritel modern di Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/2/2022) kemarin.

Tiga ritel modern yang ditertibkan itu adalah Indomaret di Jalan Kuranji Desa Sarigadung, Indomaret di Jalan Transmigrasi Plajau KM. 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jalan Raya Kodeco, Desa Gunung Antasari.

Kepala DKUMP2 Kabupaten Tanah Bumbu, H Denny Harianto dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasional.

Selain itu disebutkan bahwa toko modern yang ditutup pada sidak kali ini juga akan diberikan teguran keras serta sanksi administratif yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap H. Denny.

Dirinya mengatakan, kegiatan Ini akan berlanjut merambah semua ritel modern, agar dapat memberikan contoh terkait pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha. Kedepannya tidak hanya toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanah Bumbu dapat memenuhi standar perizinan yang berlaku.

“Kami tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelasnya.

Diakuinya, keberadaan toko modern tersebut menimbulkan sejumlah dampak positif dan negatif.

Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah toko modern itu bediri. Namun dampak negatif juga diakui dirasakan sebagian pedagang atau toko kecil yang keberatan karena keberadaan toko modern yang dianggap mematikan usaha milik warga setempat.