Catat Pemerintah Hapuskan Plasma Konvalesen Sebagai Pengobatan Covid-19, Alternatif Terapi Juga Dihapus

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan COVID-19 kini telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter.

Di antaranya Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Keputusan ini pun didukung sesuai perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.