Terungkap Motif Pembunuhan di Jalan PM Noor Banjarmasin, Gara -Gara Cekcok Karung Bekas Berujung Nyawa Melayang
Ukuran Huruf:
"Pelaku dan korban sempat cekcok karena permasalahan karung bekas pasir pembersih tongkang," ujar Kanit Reskrim, usai melakukan rekons tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku diancam dengan maksimal 15 tahun hukum penjara," pungkas Kanit Reskrim. (Qyu)
Editor Restu