Jual Beli Arisan Bodong, Perempuan Usia 25 Tahun Digiring ke Polsek Kusan Hilir
Lanjutnya, setelah itu tersangka memberikan dua embar kuitansi tertanggal 4 Nopember 2021 dan tanggal 9 Nopember 2021, sedangkan tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban Nining Sri Wahyuni. Bermula ketika korban melihat status WA milik tersangka berupa tulisan list atau daftar arisan yang akan dijual, dimana dari beberapa list yang diunggah distatus WA tersebut korban mengomentari dan memilih dengan list berupa get Rp 5 juta di jual Rp 3 juta dengan jatuh tempo pada tanggal 29/11/2021.
Setelah itu pada tanggal 22 Nopember 2021, korban datang ke rumah tersangka lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada tersangka sebgai pembelian dari arisan tersebut setelah itu tersangka memberikan satu lembar kwitansi tertanggal 22 nopember 2021 kepada korban.
" Setelah tanggal jatuh tempo dari arisan tersebut tiba, kemudian masing-masing korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menanyakan arisan tersebut. Akan tetapi setelah tiba dirumah tersangka, barulah korban menyadari bahwa ternyata arisan yang dibeli oleh korban dari tersangka tersebut tidak ada pemiliknya alias arisan bodong," ungkap H Made Rasa.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby