WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beredar kabar Ditlantas Polda Se-Indonesia akan serentak melakukan razia masker pada Kamis (3/1/2022).
Disebutkan dalam selebaran tersebut tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Kejaksaan, akan turun ke lapangan untuk melakukan razia masker.
Jika kedapatan tidak mengenakan masker, sanksi langsung ditindak di tempat dengan membayar denda Rp 250.000.
Pesan berantai yang beredar di pesan whatsapp dan media sosial ini dipastikan hoax.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melaui Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Irwan Kurniadi, tidak mengetahui adanya info terkait giat tersebut.
“Kalau untuk didaerah Banjarmasin sendiri, kita tidak ada menerima informasi dan juga intruksi untuk melakukan giat tersebut,” ujar Kompol Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2022).
“Mungkin hoax saja itu, karena dari pimpinan tidak ada intruksi untuk giat razia masker,” pungkasnya singkat. (Qyu)
Editor Restu