WARTABANJAR.COM, MANTEWE – Sakit hati karena ditegur korban agar jangan lewat jalan yang sedang diperbaiki korban, SB (31) nekat menyerang Misran yang sedang istirahat di pondok tempatnya bekerja bersama dua temannya, sekitar pukul 01.00 Wita pada Kamis (3/2/2022). SB tak sendiri, bersama rekannya Asul yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sedangkan SB ditangkap Unit Reskrim Polsek Mantewe yang dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Polres Tanah Bumbu sekitar pukul 13.00 Wita, selang beberapa jam setelah menyerang korban menggunakan parang.
Warga Jalan Batulicin – Kandangan Km 39 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap saat berada di Jalan Transmigrasi RT 07 Desa Dukuh Rejo Mantewe Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengapresiasi langkah cepat anggotanya berhasil menangkap tersangka kejahatan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).
Dia mengatakan, korbannya melapor ke Polsek Mantewe sekitar pukul 09.30 Wita pada Kamis (3/2/2022). Melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Asul dan dua orang temannya menggunakan senjata tajam jenis parang.







