WARTABANJAR.CON, MALINAU – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, belakangan ini menjadi topik pembicaraan setelah salah satu pesawat dari maskapai miliknya, Susi Air, dikeluarkan secara paksa dari hanggar di Malinau oleh Satpol PP setempat.
Video pesawat milik Susi Air yang dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Besing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, itu pun kemudian viral di media sosial.
Pemerintah daerah setempat mengatakan persoalan ini merupakan murni karena masalah bisnis.
Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengatakan persoalan ini merupakan murni karena masalah bisnis.
Penarikan pesawat maskapai Susi Air dari Hanggar Bandara Bandara Robert Atty Besing mendapat respons dari Susi Pudjiastuti.
Lewat akun Twitter-nya, Susi berkata bahwa hangar telah disewa selama 10 tahun.
“Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari hanggar Malinau, setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” cuit Susi.
Keputusan Pemkab Malinau, Kalimantan Utara, yang menarik keluar pesawat milik maskapai Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing diprotes Pengacara Susi Air, Donal Fariz.
Menurut Donal, penarikan tersebut tak etis dan sejak awal, Pemkab Malinau ingin mengalihkan sewa hanggar ke maskapai lain.
Kamran Daik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Linmas Kabupaten Malinau, menjelaskan soal kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan, timnya hanya menjalankan perintah atasan.
“Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan,” tuturnya, Rabu.
Dia menerangkan, Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara.
Lalu, saat mengeluarkan pesawat itu, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air. Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.
“Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.







