WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Ada 21 paket sabu berhasil diamankan personil Polsek Martapura Timur saat menggeledah HA (29) di rumahnya Desa Akar Bagantung Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan, turut diamankan barang bukti yakni pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, handphone warna hitam merk VIVO, sepasang sepatu anak, timbangan digital warna hitam, bong yang terbuat dari minuman mineral, dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 200 ribu.
“Tepatnya di rumah pelaku, telah dilakukan penangkapan terhadap HA. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” kata Iptu Suwarjdi, Kamis (3/2/2022).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura timur untuk proses lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby