PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Level 3 Bertambah, Bioskop Tetap Diizinkan Buka Ini Syaratnya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama periode 1-7 Februari 2022.
perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Berdasarkan aturan tersebut, jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah.
Sebelumnya tercatat hanya satu kabupaten/kota yakni Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Kini kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah di Kota Serang, Banten.
Sebagai informasi, ada sejumlah kriteria tertentu yang menetapkan suatu daerah masuk dalam kategori PPKM level 3, berdasarkan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Wilayah yang mendapatkan asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Meskipun diperpanjang, bioskop tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM level 3.
"Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi aturan Inmendagri dikutip Selasa (1/2/2022).
Kendati demikian, dalam aturan baru tersebut anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke bioskop.
Sementara, itu wilayah PPKM level 1 dan 2, kapasitas masimal pengunjung bioskop ditingkatkan menjadi 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Selain itu, restoran atau rumah makan serta kafe yang berada di area bioskop wilayah PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan, waktu makan di tempat dibatasi maksimal 60 menit.
Sementara itu, pada wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa dalam penilaian level PPKM kali ini, pemerintah pusat mengubah sejumlah indikator seperti indikator vaksinasi untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi