Polsek Murung Pudak Ringkus Maling Peralatan Hand Tracktor Milik Kelompok Tani

“Pada Selasa 18 Januari, sekitar puku 07.00, saat pelapor mau melanjutkan untuk memperbaiki traktor tersebut, diketahui bahwa barang-barang itu sudah tidak ada lagi atau hilang, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,” terang Kapolsek

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti bukti yang ada, tim gabungan pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku K di sebuah pondok atau rumah di Laburan RT 01 Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut
bersama-sama tersangka Y dan A.

“Dimana ke 2 tersangka tersebut, Y dan A, sedang di Proses Hukum Di Wilkum Polres Hulu Sungai Tengah,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya pelaku K dan barang bukti di bawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku K terancam kurungan maksimal 7 Tahun penjara,” tutup Kapolsek. (edj)

Editor: Erna Djedi