Borneo Law Firm Desak JPU Lakukan PK Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM Oleh Oknum Polisi Polresta Banjarmasin
Mendesak Kapolda Kalsel untuk mengusut tuntas jenis minuman dan hasil tes laboratorium darah dan urine korban dan pelaku di buka ke publik, sehingga mengetahui jenis minuman campuran apa yang diberikan pelaku kepada korban, serta mengembangkan informasi tersebut dugaan apakah
jenis narkotika yang di campurkan mengingat Pelaku BT pada saat itu bertugas di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin. Jika terbukti Pelaku BT harus di proses sesuai dengan ketentuan UU Narkotika atau UU Kesehatan.
Selain itu, Borneo Law Firm juga mendesak kepada sejumlah lembaga terkait untuk menindaklanjuti pengaduan upaya hukum korban terkait Keberatan Perilaku Tidak Adil terhadap Korban.
Adapun lembaga yang diminta Borneo Law Firm untuk menindaklanjuti, yakni Kapolri, Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara RI, Kepala Divisi Hukum Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Negara RI, Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI, Komisi Kepolisian Nasional, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Negara RI dan Ombudsman Kalsel.
Kepada lembaga-lembaga tersebut, Borneo Law Firm berharap dapat melakukan pengusutan terhadap
Proses Pengadilan Kasus Perkosaan terhadap VDPS karena kuat dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan ada dugaan
terjadi Mal-administrasi (perilaku atau perbuatan melanggar hukum) sehingga harus menindak para pihak yang terlibat.
Sebagai ungkapan keprihatinan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku BT adalah tindakan yang sangat-sangat tercela karena korban beserta keluarga sangat dirugikan dan dipermalukan mengingat adanya jejak digital, Pemerkosan Mahasiswa Magang FH ULM bukan hanya soal hukum tapi juga
soal moral, kredibilitas dan intergritas.
Hal tersebut adalah kejahatan yang menimbulkan trauma seumur hidup dan dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya sebagai pelindung, pengayom
dan penjaga masyarakat. (edj)
Editor: Erna Djedi