Borneo Law Firm Desak JPU Lakukan PK Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM Oleh Oknum Polisi Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penjelasan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait vonis terhadap Bripka Bayu Tamtomo, terdakwa kasus perkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ternyata belum memuaskan pihak korban yang diwakili kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm.

    Sebagaimana diketahui, pihak korban menilai vonis yang dijatuhkan terhadap Bayu Tamtomo terlalu ringan, yakni 25, tahun.

    Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin ini sendiri, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bayu Tamtomo 3,5 tahun.

    Kasus ini pun akhirnya menjadi sorotan publik, selain dinilai vonis terlalu ringan, sikap jaksa penuntut umum yang tidak melakukan upaya banding juga dipertanyakan.

    Bahkan, kasus ini berbuntut pada aksi mahasiswa di Banjarmasin yang berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalsel.

    Borneo Law Firm sendiri, kembali melakukan upaya klarifikasi atas penjelasan pihak kejaksaan maupun pengadilan.

    Melalui surat siaran pers yang diterima wartabanjar.com, Borneo Law Firm membeberkan kembali kronologis perkosaan berdasarkan keterangan dari korban yang berinisial VDPS.

    Borneo Law Firm juga membeberkan proses hukum sejak korban diperiksa di kepolisian hingga proses persidangan.

    Atas sejumlah fakta yang terungkap termasuk dari keterangan korban, Borneo Law Firm mendesak
    agar Mendesak Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Perkara BT sebagaimana ketentuan Pasal 30C huruf
    h UU Kejaksaan, menerangkan, PK yang diajukan Kejaksaan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, dan sebagai terobosan Jaksa membela hak dan keadilan korban.

    Baca Juga :   Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tala Jelang Ramadan: Cabai Melonjak, Ayam Turun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI