Satgas Pangan Minta Masyarakat Tak Segan Laporkan Penimbunan Minyak Goreng dan Gula

Kekosongan stok hingga antrian panjang berujung penimbunan juga nihil ditemukan sampai saat ini.

“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami,” terang Wakasatgas Pangan.

Diketahui, Pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/22) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun. (edj)

Editor: Erna Djedi