Polsek Belimbing Amankan Seorang Pemuda di Sungai Pinang Membawa Keris

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kepolisian Sektor Belimbing, Polres Banjar, mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk tanpa izin.

    Tersangka berinisial TR (30), tertangkap saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Km 21 Desa Sumber Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, tepatnya di Gunung Tatak Akar, Selasa (25/1/2022) pukul 20.30 Wita.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kapolsek Belimbing, Iptu Andre Primaharja Wirahmawan SH, membenarkan kejadian ini.

    “Tadi malam personel mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna cokelat panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat izin yang sah,” jelasnya.

    Disebutkan Kapolsek, tersangka diamankan di Mapolsek Belimbing, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Banjar.

    “Berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” lanjut Iptu Andre PW.

    Menurutnya, hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Belimbing.

    Kapolsek menegaskan, pihaknya rutin melaksanakan kegiatan patroli untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

    “Giat diberi nama Cipta Kondisi Bahagia, bertujuan memberikan rasa aman, nyaman dan bahagia kepada masyarakat dalam setiap pelayanan kami,” ujarnya. Andre.

    Baca Juga :   Calon Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Berharap Santri Ponpes Al-Wardatul Wartiah Menjadi Generasi Qur'ani dan Beradab

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI