Kemenkes Bolehkan Penderita COVID-19 Omicron Isoman di Rumah, ini Panduannya
5. Dukungan Psikis dan Fisik
Sementara untuk anggota keluarga lain yang tidak terinfeksi Covid-19, dapat memberi dukungan secara psikis dan fisik.
"Saat ada yang menjalani isolasi, keluarga harus mendukung, baik secara psikis maupun fisik seperti menyediakan kebutuhan makanan hingga bantu monitor gejala," ujarnya.
Beberapa hal yang dapat dicek yakni tensi, suhu, serta saturasi oksigen.
"Sehari dapat dilakukan tiga kali pemeriksaan dan itu sejak hari pertama baiknya dipantau tenaga medis via telemedicine, serta yang paling aman laporkan kondisi setiap hari."
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal