WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Kesehatan RI kini mengizinkan pasien Covid-19 varian Omicron menjalani isolasi mandiri di rumah dengan syarat, kriteria dan panduan tertentu.
Berikut ini panduan isolasi mandiri atau isoman di rumah bagi pasien Covid-19 varian Omicron.
Pasien Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri adalah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun, positif Covid-19 tanpa gejala, dan tak memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid.
Tak hanya itu, tempat isolasi mandiri rumah juga wajib mendukung dengan ketentuan salah satunya dapat isoman di kamar terpisah dengan anggota keluarga lain.
Berikut ini panduan isolasi mandiri atau isoman di rumah bagi pasien Covid-19 varian Omicron:
1. Alat Makan Terpisah
Jika ada anggota keluarga yang positif Covid-19, selain berada di ruangan yang terpisah, alat makan dan waktu makan pun harus dilakukan secara terpisah.
“Makan terpisah dan rajin cuci tangan seperti yang dianjurkan,” ujar dokter spesialis penyakit dalam RA. Adaninggar, Juli 2021 lalu.
2. Beri Jeda Waktu Penggunaan Kamar Mandi
Untuk rumah yang hanya memiliki satu kamar mandi untuk dipakai bersama, disarankan saat dipakai bergantian baiknya diberi jeda beberapa jam.
“Kalau kamar mandi ada ventilasi, pas jeda itu ventilasi dibuka. Lalu diberi jeda 2-3 jam kalau bisa, kalau enggak, satu jam tapi pintu sama jendelanya dibuka,” katanya.
Jeda waktu ini dilakukan agar ada pertukaran udara demi mengurangi penularan Covid-19.
Selain jeda waktu, orang yang sakit Covid-19 juga perlu membersihkan permukaan yang sering dia sentuh setelah selesai menggunakan kamar mandi.