Bareskrim Polri Belum Ada Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean

Alasan kedua, tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Kini, proses peradilan Ferdinand masih terus berjalan. Dia dikenakan ancaman berupa 10 tahun penjara.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mantan Politisi Partai Demokrat itu tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

Ferdinand sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya dibui.

Dia menuliskan permohonan maaf tersebut dalam sepucuk surat. (edj)

Editor: Erna Djedi