WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.
Dia merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran hoax bermuatan SARA.
“Permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik tentu akan mempertimbangkan isi surat tersebut apabila dilayangkan.
Hal itu dilakukan sebelum mengambil kebijakan apabila dilayangkan.
“Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima,” katanya.
Sebelumnya, Polri menyatakan penahanan Ferdinand dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri.







