Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000/liter.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melalui siaran pers.
Melalui kebijakan ini, lanjut Mendag, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” lanjut Menteri Muhammad Lutfi. (bjg)
Editor: Erna Djedi







