“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melalui siaran pers.
Melalui kebijakan ini, lanjut Mendag, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” lanjut Menteri Muhammad Lutfi. (bjg)
Editor: Erna Djedi







