Kemudian tersangka yang merupakan warga Jalan Kuin Selatan RT 23 Banjarmasin itu beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
Tatang pun dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Peredaran Obat yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 UU 36 thn 2009 tentang Kesehatan. (has)
Editor : Hasby







