Stop Selfie Pakai KTP! Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Pasalnya, data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.

Prof Zudan melalui pernyataan resmi, Minggu (16/1/2022), mengatakan ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

Karena itu, tandas dia, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan.

Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan.

Menjual atau mendistribusikan dokumen kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum.

Atas pelanggaran tersebut pelakunya diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (edj)

Editor: Erna Djedi