Pengumuman Vaksin Booster Gratis dengan Syarat ini

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

    Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

    Vaksin Booster gratis ditujukan untuk lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok rentan lain.

    Sedangkan vaksin booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri. Saat ini mengenai besaran tarif vaksin belum ditetapkan pemerintah.

    Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri.

    Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya di Jakarta, Selasa (4/1) lalu.

    Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

    Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

    Baca Juga :   MUI: Islamfobia dan Radikalisme Pintu Masuk Jatuhkan Islam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI