Tanah Anda Bersengketa, Laporkan ke Polisi Berantas Mafia Tanah
Selanjutnya Huruf B angka 5 SKB ATR/BPN Polri yang menjelaskan mekanisme pemberantasan mafia tanah yaitu dengan identifikasi adanya indikasi praktek mafia tanah didasarkan pada laporan masyarakat dan/atau temuan baik oleh jajaran kementerian maupun Polri. Selanjutnya ada kajian/analisis terhadap laporan tersebut dan dilakukan gelar perkara. Dalam hal tertentu, gelar perkara dapat melibatkan para ahli.
Dalam angka romawi II angka 7 Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D/VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah menyebutkan Gelar kasus atau perkara adalah gelar yang dilaksanakan oleh tim terpadu antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri untuk memastikan apakah dugaan praktek mafia tanah dan pungutan liar merupakan perbuatan pidana atau pelanggaran administrasi.
Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan terbukti adanya praktek mafia tanah yang melibatkan pegawai kementerian ATR/BPN, maka dalam berita acara gelar perkara direkomendasikan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga apabila adanya praktek mafia tanah yang melibatkan anggota Polri, maka dalam berita acara gelar perkara direkomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan sanksi penegakan internal.
Apabila terbukti praktek mafia tanah diluar kementerian ATR/BPN dan Polri, maka yang menindak adalah pihak kepolisian dengan melakukan penyidikan sesuai peraturan.
Dalam hal tersebut menjelaskan oknum mafia tanah bukan saja perorangan atau kelompok di luar lembaga pemerintahan, oknum mafia tanah juga ada kemungkinan terjadi di dalam lembaga Pemerintahan baik di lingkungan Kementerian ATR/BPN atau lembaga lainnya.
Oleh karena itu apabila masyarakat yang memiliki tanah merasa dirugikan, maka dapat membuat laporan mengenai adanya indikasi mafia tanah kepada pihak kepolisian.
Pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam nota kesepahaman yang mana salah satu isinya mengenai Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. (*)
Editor : Hasby