Tanah Anda Bersengketa, Laporkan ke Polisi Berantas Mafia Tanah

Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sengketa tanah memang tak pernah ada habisnya, hal tersebut terjadi salah satunya diduga ada peran mafia tanah yang mengatur terjadinya tindak kejahatan dibidang pertanahan ini. Aksi mafia tanah itu diduga pula ada keterlibatan oknum-oknum internal pejabat berwenang dilingkungan pertanahan.

Kasus mengenai tanah tersebut mulai dari berlapisnya kepemilikan satu bidang tanah, tumpang tindih antara Sertipihak Hak Milik (SHM) dengan Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) sampai dengan hilangnya tanah yang dimiliki masyarakat.

Hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat awam dalam hal mekanisme kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Inilah menjadi celah oleh mafia tanah untuk melakukan aksinya dan mencari keuntungan dari tindakannya tersebut. Memang saat ini Kementerian ATR/BPN selalu berbenah agar menghindari sengketa terhadap hak atas tanah, mulai dari dilakukannya sistem titik koordinat sampai dengan pendaftaran tanah menggunakan sistem elektronik sebagaimana dibuat Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam huruf F angka 7 Pedoman Kerja ATR/BPN dengan Polri No. 26/SKB-900/VI/2017 / Nomor 49/VI/2017 tentang Kerjasama di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang (SKB ATR/BPN Polri) menyebutkan Mafia tanah adalah individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan masalah pertanahan.

Baca Juga :   Cuaca Kalsel Hari ini Cerah Berawan Hingga Berawan Hingga Besok Pagi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca