Korban pun kembali mentransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp 100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(aqu)
Editor Restu







