Kadisdik Kalsel Sebut PTM SMA SMK dan SLB SE Kalsel di Awal Semester Genap

“Untuk gelombang pertama yang menggelar PTM terbatas, belum direncanakaan akan menggelar PTM dengan kapasitas normal. Jadi kita tidak perlu tergesa-gesa,” katanya.

Pelaksanaan PTM masih didasarkan pada surat edaran Nomor 897/2847-Set/Disdikbud Kalsel yang terbit tanggal 6 November 2021 lalu.

Yang artinya penerapan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 NOMOR 05/KB/2021, NOMOR 1347 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan NOMOR 443-5847 TAHUN 2021 tersebut akan dilaksanakan bertahap.

“Maka kita ikuti saja yang ada dulu. Pasalnya dalam membuat surat edaran baru terkait PTM, rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kalsel juga merupakan faktor yang mendasar,” tegasnya.

Dalam surat edaran yang telah terbit juga menyertakan sejumlah syarat, meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat dan setiap pengajar dan siswa telah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi Peduli Lindungi.(aqu)

Editor Restu