“Maka kita ikuti saja yang ada dulu. Pasalnya dalam membuat surat edaran baru terkait PTM, rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kalsel juga merupakan faktor yang mendasar,” tegasnya.
Dalam surat edaran yang telah terbit juga menyertakan sejumlah syarat, meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat dan setiap pengajar dan siswa telah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi Peduli Lindungi.(aqu)
Editor Restu







