KPK Kembali Periksa Belasan Saksi di Polres HSU Usut Pencucian Uang AW, Berikut Daftarnya

“Diduga ada beberapa penerimaan Tsk AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Lanjutnya, dari temuan bukti inilah maka KPK kembali menetapkan Tsk AW sebagai Tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (tim)

Editor : Hasby