WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi untuk tersangka AW dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Hulu Sungai Utara, Kamis (6/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara , atas nama saksi :
- H. Kastalani Pensiunan BPN Hulu Sungai Utara
- Zainal Arifim Swasta
- Ismawati Swasta
- Farid Wajidi Swasta
- Kharnadi Ilham Wiraswasta / Peternak ayam
- Hj. Rosidah Pensiunan BPN Hulu Sungai Utara
- Moch Airifil alias IPING PNS (mantan Ajudan Bupati)/Kabag Humas Kab HSU (mantan Kasubag Protokol Kab HSU)
- Iqbal Husaini PNS
- Karliansyah/ Haji Angkar CV. KHURIPAN JAYA
- Khairil CV AULIA PUTRA
- Mahyuni CV CPN
- Muhammad Yusri KD
- Mahyuni swasta
Kemarin, KPK juga memintai keterangan sejumlah saksi.
Mereka adalah :
- Maulana Firdaus PPAT
- Tajudin Noor Pensiunan PNS
- Noor Elhamsyah Wiraswasta / Pedagang Mobil Bekas atau HP
- HM Ridha (Staf Bina Marga). Staf Di Bina Marga/Pokja
- Hadi Hidayat Bekas Ajudan Bupati
- Barkati alias Haji Kati Direktur PT. Prima Mitralindo Utama
- Ferry Riandy Wijaya Sales Honda
- Mumhammad Fahmi Ansyari PT BANGUN TATA BANUA & CV SAILA RIZKY & PT. JATI LUHUR SEJATI
- H Farhan PT CPN/ PT SURYA SAPTA TOSANTALINA)
- Haji Abdul Halim Perdana Kusuma CV ALABIO
- Abdul Hadi Direktur CV. Chandra Karya
- Muhammad Muzakkir Kontraktor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan Tsk Abdul Wahid. Lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan Tsk AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, setelah mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Tsk AW.
“Diduga ada beberapa penerimaan Tsk AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Lanjutnya, dari temuan bukti inilah maka KPK kembali menetapkan Tsk AW sebagai Tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (tim)