Tampar Adik Kelas 140 Kali, Siswa SMK di Semarang Dibekuk Polisi

Lantas temannya tidak terima kemudian korban dipanggil dan dikeroyok 10 seniornya.

“Teman saya tidak terima lalu adik kelas saya itu dipanggil lalu dikeroyok di kos,” imbuhnya

Menurut Irwan, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Karena ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kami akan membuka sarana untuk musyawarah dan mediasi,” ujarnya.(aqu)

Editor Restu