“Alhamdulillah bahwa pada hari ini menyampaikan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangak RM (20), Tidak Bekerja, alamat Jalan Sari Masam Matah Kelurahan Karang Taruna Pelaihari,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (has)
Editor : Hasby







