Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Reskrim Polres HST didapati ada satu buah kantong plastik warna hitam yang berisikan satu buah buku tulis, 10 lembar kertas yang berisikan angka tebakan togel, satu buah pulpen, serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.
“MAB mengakui barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Soebagiyo didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda Muhammad Husaini. (has)
Editor : Hasby







