WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pria usia 63 tahun, MAB terpaksa menjalani awal tahun baru di balik jeruji besi Polres Hulu Sungai Tengah. Warga jalan Tanjung Pura Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa HST itu diamankan terkait judi togel.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 21.40 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST, tepatnya di warung samping kantor Desa Gambah.
“Anggota Reskrim Polres HST menangkap MAB, karena kedapatan petugas menjual Togel dan ada rekapan angka judi Togel yang ditulis di kertas,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Dia menjelaskan, berawal adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli togel di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Warung Samping kantor Desa Gambah.







