“Misalnya, saat terjadi melakukan penagihan tunggakan pembayaran air minum yang sudah bertahun-tahun lalu dibuka kembali, maka perlu bantuan dari Pamobvit untuk menghindari tindakan maupun kekerasan yang tidak terduga,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa MoU ini berlaku mulai 3 Januari 2022, dan pengamanan dilakukan selama satu tahun yaitu sampai tanggal 3 Januari 2023 dengan penempatan dua personel yang ditugaskan di seluruh area instalasi-instalasi PDAM Bandarmasih.
Sama seperti tahun sebelumnya, sistem pengamanan dengan personil yang ditugaskan akan melakukan patroli secara rutin di wilayah kerja PDAM Bandarmasih.
Seperti yang kita ketahui bersama, PDAM Bandarmasih memiliki instalasi-instalasi yang berada di Sungai Tabuk, Pematang Panjang, Gerilya, Pramuka, Banua Anyar, S. Parman, Sutoyo dan instalasi Pusat S. Yani yang harus dijaga untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia berupa air minum. Polri berkewajiban untuk menjaga PDAM sebagai objek vital.
Dirinya juga mengharapkan dengan MoU ini maka akan dapat meminimalisir kasus-kasus yang terjadi di PDAM Bandarmasih, agar ke depannya tidak terjadi lagi.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini akan tercipta keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







