Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara ke Luar Negeri Selama 1 Bulan, ini Alasannya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara selama Januari 2022.

Hal itu ada di dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin bertanggal 31 Desember 2021.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Isinya adalah larangan penjualan batu bara ke luar negeri selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 1-31 Januari 2022.

Mereka diwajibkan memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan maupun kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

Jika sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat ataupun sudah dimuat di kapal, diimbau agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.

“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” tambah surat tersebut.

Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP.