Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara ke Luar Negeri Selama 1 Bulan, ini Alasannya

PLN dan IPP menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaannya sangat rendah.

Itulah alasan Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengambil tindakan ini.

“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” bunyi penjelasan dalam surat tersebut.

Dalam Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 dinyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Kemudian di pasal 158 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksinya boleh melakukan penjualan komoditas batubara yang diproduksinya ke luar negeri setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.

Dijelaskan dalam Pasal 62 huruf g Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk pemegang IUP, IUPK, PKP2B, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri,” tambah penjelasan surat tersebut. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal