Sementara itu, berdasarkan data Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) 2021 terdapat 74.957 desa di Indonesia, dari jumlah tersebut menurut data Indeks Desa Membangun (IDM) saat ini hanya terdapat 3.269 Desa Mandiri, 15.321 Desa Maju, 38.083 Desa Berkembang, 12.635 desa tertinggal, 5.649 desa sangat tertinggal.
Data tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan peran dan upaya pemerintah, masyarakat, dan stakeholdes terkait dalam mendorong terus pengembangan desa khusus desa yang masih status tertinggal dan sangat tertinggal.
Salah satu potensi yang dapat didorong oleh pihak terkait dalam membangun perekonomian desa yaitu membangun desa kreatif.
Potensi kreatif unggulan desa dapat dikembangkan menjadi produk unggulan & identitas ekonomi baru di desa.
Berdasarkan Data Statistik Indikator Makro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional terus meningkat dari Rp 526 triliun di tahun 2010, menjadi Rp 989 triliun pada tahun 2017.
Sementara itu, pada tahun 2019, sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar Rp 1,105 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada posisi ketiga, setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Walaupun pandemi Covid-19 membuat PDB atas dasar harga konstan (ADHK) ekonomi kreatif pada 2020 mengalami pertumbuhan minus 2,39 persen, namun subsektor seperti televisi, radio, aplikasi dan, game developer, justru mengalami peningkatan.
Potensi bidang ekonomi kreatif di desa sangat besar hal ini didukung oleh sumber daya alam yang melimpah, keanekaragaman budaya lokal yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, serta keberagaman sumber daya manusia.
Dengan ditambahkan nilai kreativitas dan inovasi pada ekonomi kreatif maka akan berpeluang menjadi penggerak pembangunan desa.
Di samping itu, kinerja desa kreatif dalam negeri jelas masih belum dimaksimalkan secara menyeluruh dari potensi SDM yang ada.
Padahal, berbagai usaha sudah banyak diinisiasi oleh Pemerintahan Presiden Jokowi, mulai dengan program pembiayaan, insentif hingga pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang sekarang dilebur menjadi Kemenparekraf. Oleh karena itu perlunya dukungan, sinergi serta kolaborasi berbagai pihak agar program pengembangan desa kreatif dapat terlaksana secara berkesinambungan.
Pemetaan Potensi Lokal Desa Kreatif







