WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama dengan Polres jajaran berhasil menindak sebanyak 14 tambang ilegal selama 2021.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, mengatakan bahwa tambang tersebut tidak mengantongi dokumen legalitas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Ada juga yang menambang di luar area konsesi sebagaimana perizinan perusahaan bersangkutan,” jelas Jenderal Bintang Dua
Penindakan penambang ilegal tahun ini lebih kecil dibanding dengan tahun 2020 yang mencapai 17 kasus atau turun sebanyak 17 persen.
Irjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal jadi komitmen pihaknya agar alam tetap terjaga dari kerusakan yang tak terkendali.







