OJK Catat Selama 2021 Sektor Jasa Keuangan Stabil dengan Kinerja Membaik
Di sektor Industri Keuangan Non Bank atau IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan November 2021 sebesar Rp26,1 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,8 triliun.
“Fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6 persen yoy atau meningkat Rp1,2 triliun (ytd Rp13,8 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun,” paparnya.
Anto menyampaikan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross 3,19 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.
Kemudian, restrukturisasi kredit COVID-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturisasi COVID-19 tercatat sebesar Rp693,62 triliun.
“Jumlah debitur restrukturisasi COVID-19 juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur,” ujarnya.
Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold.
“Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Anto menyampaikan bahwa OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.