WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat, Pemkab Tanah Laut akan mengambil langkah menutup sejumlah tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penutupan objek wisata selama Nataru itu, dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanah Laut No 16/2021.
SE yang ditandatangi Bupati H Sukamta itu, mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sukamta meminta kepada semua pengelola objek wisata baik pantai, gunung dan ruang terbuka hijau (RTH) agar tutup selama libur tahun baru 2022.
Masyarakat Tala juga tidak diperkenankan melakukan pesta pisah sambut tahun baru dan melakukan pawai serta arak-arakan untuk perayaan tahun baru.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus covid-19.
Namun demikian merayakan malam pergantian tahun itu bersama keluarga di lingkungan rumah masing-masing masih diperbolehkan.
Di lingkungan Pemkab Tala, Bupati mengintruksikan kepada Satpol PP, BPBD dan Pemadam Kebakaran untuk mengingatkan masyarakat serta siap siaga mencegah serta mengatasi aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban.
SE Bupati Tala dikeluarkan 16 Desember 2021 juga memuat bahwa pengelola objek wisata dan RTH yang tidak mengindahkan edaran akan mendapatkan sanksi mulai administrasi sampai penutupan.
Berdasarkan ini, larangan perayaan tahun baru dan penutupan objek wisata di bumi Tuntung Pandang ini berlaku sejak 30 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. (edj)