Diwartakan sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan, menghormati proses hukumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi tidak menampik adanya perubahan terhadap Surat Keputusan terkait iuran HKN tersebut.
Dengan alasan bahwa perubahan SK tersebut dilakukan untuk menambahkan dasar hukumnya yang belum lengkap.
“Jadi SK tersebut dirubah untuk menambahkan dasar hukumnya, karena SK yang lama masih belum lengkap,” tutur Machli.
Terkait masalah pemeriksaan di Kejari Kota Banjarmasin, Machli mengaku masih menunggu proses pemeriksaan. (has/qyu)
Editor : Hasby







