Lapas Narkotika Karang Intan Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia 2021

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, musnahkan barang bukti hasil razia kamar blok hunian warga binaan, yang dilakukan sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan apel bersama petugas Lapas Narkotika Karang Intan, di Lapas Narkotika Kelas IIA, Karang Intan, Martapura, Rabu (15/12/2021).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti di dalam tong sampah, yang dilakukan langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, didampingi seluruh pejabat struktural Lapas Narkotika Karang Intan.

“Hari ini Kita mengadakan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan sepanjang tahun 2021, razia rutin maupun insidentil, semoga adanya pemusnahan ini, dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas. Sebab, jika dibiarkan bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,” ujar Kalapas.

Kalapas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, dengan mensiagakan Satops Patnal untuk terus melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan.