WARTABANJAR.COM, JAKARTA – — Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah menerbitkan aturan berkunjung ke pusat perbelanjaan (mal).
Sebagaimana diketahui, libur Nataru terhitung selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Beleid mengharuskan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai barcode pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.







