Pemerintah Putuskan Anak Usia 6-11 Tahun Boleh Vaksinasi COVID-19 24 Desember 2021, ini Syaratnya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Warga Indonesia usia 6-11 tahun akan diizinkan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 pada 24 Desember 2021 nanti.

Hal itu disebutkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.

Secara umum Inmendagri itu berisi pemberian instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Salah satu poinnya adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama dan minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

“Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” bunyi Inmendagri huruf C angka (2).
Inmendagri itu juga menginstruksikan kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Aturan itu menargetkan vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.

“Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” bunyi aturan tersebut.

Baca Juga :   Awan Pelangi Cantik di Langit Bikin Heboh Warga Aceh Tengah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca