Diungkapkannya, kalau pecandu narkoba jika melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan akan bebas hukum.
“Bagi para pecandu jangan takut melaporkan diri ke BNNK Banjarmasin, pasti akan direhabilitasi dan untuk identitas juga pasti akan kita amankan,” katanya.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang ada keluarga atau temannya sudah kecanduan narkoba bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi. Untuk merehabilitasi pengguna narkoba ada tim yang terdiri dari BNN, polisi, kejaksaan, dokter, Dinas Sosial serta ahli psikologi. (Qyu)
Editor : Hasby







