Sementara harga jual kembali (buyback) Antam berada di level Rp 820.000 per 1 gram, turun Rp 4.000 dibandingkan harga kemarin Kamis (2/12/2021).
Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan Antam
dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







